14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Incaran Polisi saar Operasi Zebra 2022, Mulai Hari Ini 3-16 Oktober

- 3 Oktober 2022, 08:01 WIB
14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Incaran Polisi saar Operasi Zebra 2022, Mulai Hari Ini 3-16 Oktober.
14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Incaran Polisi saar Operasi Zebra 2022, Mulai Hari Ini 3-16 Oktober. /Instagram.com/@restrobekasikota_official

4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 55 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara belum memenuhi syarat umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, 127 Orang Meninggal Dunia Akibat Kericuhan Seusai Laga Arema vs Persebaya

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini 2 Oktober 2022: Jam Tayang Mega Bollywood Lebih Awal, Suami Pengganti Tidak Tayang

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x