7 Aplikasi Penyelenggara Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik, Berikut Cara Membuatnya

- 14 Januari 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi tanda tangan digital.
Ilustrasi tanda tangan digital. /PIXABAY/szmiki95

Literasi News - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
membagikan cara membuat tanda tangan elektronik di tengah pandemi Covid-19 yang serba digital.

Kemenkominfo, menilai pemanfaatan tanda tangan elektronik atau digital penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Melalui tanda tangan digital yang terverifikasi, pemalsuan dan manipulasi dokumen di ranah digital dapat diminimalisasi.

Baca Juga: Larangan Masuk Bagi Warga dari 14 Negara Dicabut, Ini Pertimbangan Pemerintah

Seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. berikut 7 aplikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik:

1. PrivyID
2. iOTENTIK
3. Balai Sertifikasi Elektronik
4. VIDA
5. PERURI
6. Digisign
7. Teken Aja!

Berikut Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik:

1. Akses salah satu dari 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang diakui Kemenkominfo diatas

2. Registrasikan diri dan identitas

- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email
- Nomor telepon dan lain-lain

Baca Juga: Gratis Download MP3 Lagu Buih Jadi Permadani, Viral Zinidin Zidan Lengkap Dengan Chord Gitar Mudah Dimainkan

3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email

4. Atur kata sandi sesuai ketentuan

5. Mulai gunakan tanda tangan elektronik

Itulah 7 aplikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan cara membuat nya, Semoga bermanfaat.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x