Literasi News - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
membagikan cara membuat tanda tangan elektronik di tengah pandemi Covid-19 yang serba digital.
Kemenkominfo, menilai pemanfaatan tanda tangan elektronik atau digital penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Melalui tanda tangan digital yang terverifikasi, pemalsuan dan manipulasi dokumen di ranah digital dapat diminimalisasi.
Baca Juga: Larangan Masuk Bagi Warga dari 14 Negara Dicabut, Ini Pertimbangan Pemerintah
Seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. berikut 7 aplikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik:
1. PrivyID
2. iOTENTIK
3. Balai Sertifikasi Elektronik
4. VIDA
5. PERURI
6. Digisign
7. Teken Aja!
Berikut Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik:
1. Akses salah satu dari 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang diakui Kemenkominfo diatas
2. Registrasikan diri dan identitas
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email
- Nomor telepon dan lain-lain
3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
4. Atur kata sandi sesuai ketentuan
5. Mulai gunakan tanda tangan elektronik
Itulah 7 aplikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan cara membuat nya, Semoga bermanfaat.***