Waspadai Peredaran Rokok Ilegal dan Cara Mengecaknya, Simak Disini

- 13 Desember 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay/PublicDomainPictures

- Cetakan pita cukai tajam
- Kertas pita cukai tidak berpendar jika disinari UV
- Hologram terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Senin 13 Desember 2021, Satu Gram Rp930.000 Atau Tetap

3. Rokok dengan pita cukai bekas

Dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.

4. Rokok dengan pita cukai berbeda

Dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai.

Lantas apa itu Rokok Ilegal? Rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi, Rokok berlogo khusus kawasan bebas yang diperdagangkan di luar kawasan bebas.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x