Literasi News - Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok.
Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi, Peredaran rokok ilegal terus meningkat.
Baru-baru ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan Rokok ilegal sekitar 10,2 Juta batang rokok ilegal.
Baca Juga: Berikut 9 Poin Resolusi Jihad Ekonomi Hasil Kongres Ekonomi Umat MUI
Dilansir dari Akun Instagram @indonesiabaik.id, untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok:
1. Rokok tanpa pita cukai
Tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos).
2. Rokok dengan pita cukai palsu
Pada pita cukai terdapat fitur pengaman dengan memperhatikan:
- Cetakan pita cukai tajam
- Kertas pita cukai tidak berpendar jika disinari UV
- Hologram terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Senin 13 Desember 2021, Satu Gram Rp930.000 Atau Tetap
3. Rokok dengan pita cukai bekas
Dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.
4. Rokok dengan pita cukai berbeda
Dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai.
Lantas apa itu Rokok Ilegal? Rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi, Rokok berlogo khusus kawasan bebas yang diperdagangkan di luar kawasan bebas.***