Tidak Memiliki Izin Usaha Pariwisata, Berikut Fakta Baru Kecelakaan Maut Bus Sri Padma Kencana

- 12 Maret 2021, 14:49 WIB
Kecelakaan maut bus Sri Padma Kencana di tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021.
Kecelakaan maut bus Sri Padma Kencana di tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021. /Instagram.com/@ntmc_polri

Dia juga menjelaskan perusahaan bus yang tidak berizin tersebut biasanya karena membeli unit kendaraan bekas yang kemudian oleh merek diperbaiki.

"Pengusaha ini hanya melihat aspek bisnisnya saja. Sedangkan aspek lain seperti keselamatan tidak diperhatikan," kata Budi.

Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah Umrah Setelah Idul Fitri 2021 Ini Akan Ditunda oleh Pemerintah Arab Saudi

Budi juga berharap perusahaan bus pariwisata berharap nantinya benar-benar menyiapkan kendaraan yang berkeselamatan, tidak hanya modal tampilan atau visual busnya saja.

"Jadi memang harus dua pihak, untuk masyarakat juga diharapkan jangan hanya melihat aspek murahnya saja, tapi juga kondisi perusahaannya, apakah bagus atau tidak. Begitu pun kendaraannya, jangan gampang memilih kendaraan yang menawarkan harga murah," katanya.

Sementara itu, untuk korban kecelakaan bus Sri Padma Kencana itu berjumlah 29 orang, dari yang semula 27 orang saat dilakukan evakuasi.

Peristiwa nahas kecelakaan maut ini disebut juga sebagi kecelakaan terbesar transportasi darat pada tahun ini.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x