Proses Penyelidikan Kasus Kerumunan yang Melibatkan Raffi Ahmad Dihentikan

- 22 Januari 2021, 08:54 WIB
Potret Raffi Ahmad.
Potret Raffi Ahmad. /Instagram.com/@raffinagita1717/

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Jumat 22 Januari 2021, Bisa Diunduh Bahannya

“Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti yang cukup,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul: Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad Dihentikan, Berikut Keterangan Polisi

Selain itu pesta yang digelar dirumah Richard Galael tersebut menurut Yusri Yunus juga tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Sehingga alasan-alasan yuridis yang tersangkut ke Pasal 93 juncto Pasal 9 dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ini, berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi,” katanya.

Oleh sebab itu, Yusri Yunus mengumunkan bahwa pihak kepolisian telah menghentikan proses penyelidikan yang menyeret artis Raffi Ahmad tersebut.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling PurbalinggaHari Ini, Jumat 22 Januari 2021, Ada di 3 Tempat

“Sehingga hasil gelar perkara tersebut, karena tidak terpenuhinya persangka pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 di KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tuturnya.*** (Eka Alisa Putri / Pikiran-rakyat.com).

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah