Daftar UMKM Sumedang Bisa Via Online, Begini Syarat dan Caranya

- 9 November 2020, 11:58 WIB
Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Pixabay/EmAji/*/Pixabay

 

Lietrasi News - Kabar gembira bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp.2,4 juta gelombang ke 2 bisa melakukan pendataan/pendaftaran secara online.

Untuk memudahkan pendataan/permohonan. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Sumedang telah meluncurkan tautan yang bisa diisi para pemohon. Sehingga tidak lagi harus ke Desa, Kecamatan atau ke Dinas bisa melakukan secara langsung via online.

Tautan tersebut, mulai hari ini Senin 09 November 2020, pelaku usaha bisa langsung membuka link tautan dan harus mengisi.

Baca Juga: Facebook Salurkan Bantuan Rp31 juta untuk 400 UMKM Terpilih,Berikut Ketentuan dan Caranya

1. Alamat Email
2. Nomor E-KTP atau NIK
3. Nama Lengkap
4. Jenis Kelamin
5. Alamat Lengkap
6. Pilih Kecamatan
7. Jenis Usaha
8. No HP/WA
9. Alamat Email langsung klik kirim

Semoga bermanfaat. pendataan/pendaftaran susulan UMKM BPUM dilaksanakan secara online melalui***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x