Dana Pengalihan Subsidi BBM Rp 24,17 Triliun akan Disalurkan ke Bansos, Simak Penjelasan Menteri Keuangan

- 29 Agustus 2022, 19:14 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati: Dana Pengalihan Subsidi BBM Rp 24,17 Triliun akan Disalurkan ke Bansos
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati: Dana Pengalihan Subsidi BBM Rp 24,17 Triliun akan Disalurkan ke Bansos /Kemenkeu RI/

Literasi News - Dana pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun akan disalurkan melalui program Bansos (Bantuan Sosial). Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp150 ribu dan dibayarkan 4 kali.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya usai melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Menurutnya pemerintah akan menyalurkan bansos kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 29 Agustus 2022: Ikuti Ikatan Cinta, Indonesia Got Talent, Preman Pensiun 6

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan berupa bansos tersebut merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.

“Bapak Presiden meminta supaya kami, saya dalam hal ini bersama dengan Ibu Menteri Sosial, dan Pak Gubernur BI untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bansos tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun,” ucapnya.

Dikutip literasinews dari presiden.go.id, Pemerintah akan memberikan bantuan sosial sebesar Rp150 ribu yang akan dibayarkan 4 kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Mekanisme penyaluran bantuan tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Ratusan Petani Dari KTH Kawasan Konservasi TMBK Geruduk Kantor BBKSDA Jawa Barat Tuntut Perpanjangan PKS

Presiden Jokowi juga menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x