Ratusan Petani Dari KTH Kawasan Konservasi TMBK Geruduk Kantor BBKSDA Jawa Barat Tuntut Perpanjangan PKS

- 29 Agustus 2022, 15:09 WIB
Ratusan Petani Dari KTH Kawasan Konservasi TMBK Geruduk Kantor BBKSDA Jawa Barat Tuntut Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama.
Ratusan Petani Dari KTH Kawasan Konservasi TMBK Geruduk Kantor BBKSDA Jawa Barat Tuntut Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama. /Literasi News

Literasi News - Ratusan petani dari puluhan Kelompok Tani Hutan (KTH) dari kawasan konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (TBMK) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di Gede Bage, Kota Bandung pada Senin, 29 Agustus 2022.

Aksi ini digelar dalam rangkan menuntut, perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program kemitraan KTH dengan BBKSDA Jawa Barat terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yakni penyadapan getah pinus yang telah berakhir pada bulan Maret 2022.

"Ada kemitraan kerjasama dengan BBKSDA Sebagi lembaga yang memegang izin penuh mengelola kawasan tersebut," kata Koordinator aksi Ahmad Zidni Jamjami saat diwawancara wartawan.

Baca Juga: David da Silva Lebih Fokus Bawa Pulang 3 Poin Ketimbang Rekor Pribadinya Saat Bertemu PSM Makassar

Zidni mengatakan pada tahun 2019 disepakati kerjasama antara BBKSDA dengan KTH, perjanjian ini yang melatar belakangi masyarakat bisa mengelola hasil hutan bukan kayu.

"Sudah beberapa bulan terakhir KTH telah megusulkan perpanjangan kerja sama sampai sekarang tidak ada kelanjutan. Secara tidak langsung BBKSDA melanggengkan kemiskinan, BBKSDA juga tidak mengikuti arahan dari pemerintah pusat," katanya.

Ia mengatakan jika PKS ini diulur ulur petani tidak bisa melakukan penyadapan atau aktivitas ekonomi, padahal kaum tani memiliki tanggungan ekonomi untuk keluarga.

"Apabila BBKSDA tidak mengabulkan ini maka kita siap tidur disini," pungkasnya.

Baca Juga: Simak Syarat dan Langkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43, Agar Bisa Lolos

Zidni mengatakan nilai penting PKS ini yang mana nantinya KTH punya legitimasi dan hak kewajiban melakukan aktivas penyadapan getah pinus.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x