Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Cara Mengklaim JKP

- 11 Maret 2022, 14:07 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Cara Mengklaim JKP.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Cara Mengklaim JKP. /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI

Literasi News - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa mulai dicairkan sejak 11 Februari 2022 lalu. JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

Seperti diketahui, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Namun, ada beberapa tahapan untuk peserta yang ingin mencairkan program ini. Seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Sebelum mencairkan, ada beberapa kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP:

Baca Juga: 10 Nama Pemain Pernikahan Palsu Sinetron di SCTV, Ada Anggika Bolsterli, Mischa Chandrawinata, dan Rionaldo

1. Peserta yang mengalami PHK

2. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut

3. Peserta berkeinginan bekerja kembali

4. Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan

Berikut tahapan untuk mencairkan jaminan kehilangan pekerjaan:

1. Klaim JKP Bulan Pertama

- Masuk ke portal Siap Kerja
siapkerja.kemnaker.go.id

- Pilih menu "Ajukan Klaim"

- Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK

- Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta

Baca Juga: Lirik Lagu Pecah Seribu Yeni Inka Trending di Youtube Musik, Hanya Dia Yang Ada Diantara Jantung Hati

2. Klaim JKP Bulan kedua hingga bulan keenam:

- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja

- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara

- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang

- Peserta mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80%

- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja

Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen - upah × 3 bulan pertama dan 25 persen x upah × 3 bulan terakhir.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah