Siaran TV Digital Diyakini Bisa Tumbuhkan Industri Konten, Kominfo: Program Makin Bervariasi

- 2 Desember 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi TV analog dan TV digital.* Siaran televisi terestrial digital diyakini bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan industri konten di Indonesia.
Ilustrasi TV analog dan TV digital.* Siaran televisi terestrial digital diyakini bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan industri konten di Indonesia. /Instagram.com/@indonesiabaik

Literasi News - Siaran televisi (TV) terestrial digital diyakini bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan industri konten di Indonesia.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rosarita Niken Widiastuti, menilai, dengan menumbuhkan industri konten, tentu akan semakin banyak program-program yang bervariasi melalui siaran televisi digital.

Disebutkan, penghentian siaran televisi terestrial analog akan melibatkan sekitar 697 lembaga penyiaran yang bersiaran terestrial.

"Kominfo mencatat ada 44,5 juta rumah tangga yang menyaksikan siaran analog," katanya, saat webinar "Bali Siap ASO (Analog Switch Off)", Kamis 2 Desember 2021, dilansir Antara.

Baca Juga: Kominfo Menemukan 1.999 Isu Hoaks di Medsos Sejak Januari 2020 Hingga Saat Ini, Berikut Datanya

Dia menjelaskan, migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital sangat penting. "Karena akan berdampak pada efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efisiensi infrastruktur pada industri penyiaran, dan efisiensi untuk meningkatkan kualitas siaran," paparnya.

Kominfo juga melihat siaran televisi terestrial digital bisa mempertahankan keberagaman kepemilikan. Hal yang tidak kalah penting, migrasi ke siaran digital akan memberikan dividen digital yang bisa digunakan untuk internet broadband dan sistem peringatan kebencanaan.

Seperti diketahui, Indonesia sedang bersiap untuk menghentikan siaran televisi terestrial analog dan beralih ke digital. Analog Switch Off (ASO) secara bertahap akan dimulai tahun depan hingga 2 November 2022, batas akhir yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat, Kominfo: Kemampuan Saat Ini Masih Kategori Sedang

Kominfo membagi penghentian siaran televisi terestrial menjadi tiga tahap, masing-masing tahapan mencakup sejumlah wilayah siaran.

Tahap pertama ASO berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022, tahap kedua hingga 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir 2 November 2022 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat.

Kominfo sebelumnya menyatakan rencana analog switch off akan sesuai jadwal setelah judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau inkonstitusional, jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.***

Editor: Hasbi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah