Literasi News - Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik (meterai online).
Cara penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang tertuang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut Cara Pembubuhan Materai Elektronik (e-Materai):
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In.
3. Akan muncul dua pilihan menu,
Pembelian dan Pembubuhan.
4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah
membeli meterai elektronik).
5. Masukkan detil informasi dokumen
- Tanggal
- Nomor dokumen
- Tipe dokumen
Baca Juga: Deretan Bingkai Twibbon Hari Santri 2021 Versi Logo Kemenag RI
7. Unggah dokumen dalam format PDF
8. Posisikan meterai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
9. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
10. Selanjutnya, masukkan PIN
11. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
12. Unduh file PDF dari dokumen yang
sudah terbubuhi.***