Persyaratan Program Prakerja Gelombang 19, Simak 8 Kriteria Penerima, Kuota 800 Ribu

- 26 Agustus 2021, 13:31 WIB
Kartu Prakerja gelombang 19 sudah dibuka, daftar di prakerja.go.id.
Kartu Prakerja gelombang 19 sudah dibuka, daftar di prakerja.go.id. /Tangkapan Layar prakerja.go.id/

Literasinews - Program Kartu Prakerja adalah program yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mencari kerja, ataupun sudah kerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 mulai dibuka pada Kamis, 26 Agustus 2021 siang.

Sebagaimana diumumkan oleh akun Instagram resmi prakerja seperti telah dikutip Literasinews.com sebelumnya.

Baca Juga: Gelombang 19 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Daftar dan Klik Gabung Segera

"Gelombang 19 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja." tulis akun Instagram Prakerja.

Sementara Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan gelombang 19 ini akan diperuntukan untuk 800 ribu orang.

"Kuota (peserta Kartu Prakerja gelombang 19) 800 ribu," kaya Louisa Tuhatu kepada wartawan.

Baca Juga: Cek Jadwal Vaksinasi Covid-19 Lewat Aplikasi Jakarta Kini 'JAKI', Simak Tips Berikut Ini

Program Prakerja ini sebagai program pemerintah yang ramai sejak awal pemerintahan, sampai gelombang 19 masih banyak pendaftar.

Maka dari itu segera siapkan secepat mungkin untuk gelombang 19, karena tidak semua pendaftar akan diterima.

Berikut adalah persyaratan program Kartu Prakerja gelombang 19, dan 8 kriteria yang dapat mendaftar Prakerja gelombang 19:

Baca Juga: PT Pupuk Kujang Salurkan Buah Lokal untuk Tenaga Kesehatan di Karawang

1. Calon pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Calon pendaftar memiliki usia minimal 18 tahun;

3. Calon pendaftar merupakan seorang yang sedang mencari kerja ataupun seorang pekerja/buruh perusahaan;

4. Calon pendaftar tidak terdaftar sebagai anggota PNS, ASN, TNI, Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD;

5. Calon pendaftar tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah;

6. Calon pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal;

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Film Antares Episode 6 A dan 6 B: Titik Terang Kematian Aiden

7. Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;

8. Belum pernah lolos di gelombang Kartu Prakerja sebelumnya;

Ketika sudah sesuai dengan 8 kriteria di atas, maka segera siapkan dokumen yaitu KTP, Scan KTP, NIK, dan Kartu Keluarga.

Kemudian ketika sudah saat tiba waktu pendaftaran Prakerja gelombang 19, maka segerakan untuk mengakses situs resmi Prakerja www.prakerja.go.id dan jangan ditunda-tunda.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah