5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Bacaan Doa Sholat Tahajud, Beserta Bacaan Latin dan Terjemahannya
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kemudian setelah sesuai dengan syarat mendaftar, pastikan anda mendaftar di link www.prakerja.go.id.
Setelah terdaftar anda diharuskan mengikuti tes dan memilih gelombang yang tersedia yaitu gelombang 18 agar bisa mengikuti seleksi program kartu prakerja.***