Tambahan Rp10 Triliun, Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Juli-Agustus 2021

- 29 Juli 2021, 19:57 WIB
Tambahan 10 Triliun, Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Juli-Agustus 2021.
Tambahan 10 Triliun, Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Juli-Agustus 2021. /Prakerja

Literasi News - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Pemerintah akan menambah anggaran untuk program Kartu Pakerja sebesar 10 triliun.

Menurut Sri Mulyani Hal ini dilakukan karena hasil survei menunjukkan jika program Kartu Prakerja terbukti cukup membantu para pencari kerja atau yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi.

Sri Mulyani menerangkan, bahwa semula pemerintah menganggarkan Rp20 triliun untuk program kartu prakerja yang menjangkau 5,6 juta orang peserta.

Baca Juga: Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Akan Dibuka Bulan Juli - Agustus 2021

Dikutip Literasinews.com dari kanal Youtube Sekretariat presiden, Sri Mulyani menuturkan angkanya akan ditambah sebesar Rp10 triliun.

"Kami akan tambahkan Rp10 triliun lagi, sehingga program kartu prakerja tadi bisa menambah 2,8 juta peserta, sehingga total anggaran menjadi Rp30 triliun dengan total 8,4 juta," ujarnya pada konferensi pers virtual Sabtu 17 Juli 2021.

Sebelumnya Sri Mulyani mengungkapkan program kartu prakerja gelombang 18 ini akan mulai dieksekusi oleh pemerintah antara bulan Juli atau Agustus 2021.

Baca Juga: Persyaratan Program Prakerja gelombang 18, Berikut 8 Kriteria Dapat Termasuk, Simak Tipsnya

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," kata Sri Mulyani pada Senin, 5 Julli 2021.

Program Kartu Prakerja ini nantinya, penerima akan mendapatkan biaya pelatihan senilai Rp1 juta dan mendapatkan insentif Rp600.000 per bulan selama empat bulan.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa total jumlah bantuan yang didapatkan senilai Rp2,4 juta serta tambahan dana Rp150.000 untuk pengisian survei.

Baca Juga: Inilah Persyaratan Kartu Prakerja gelombang 18, Lengkap dengan 8 Kriteria Penerimanya

Bantuan tersebut diberikan kepada pendaftar yang lulus dan telah menyelesaikan pelatihan.

Maka dari itu pendaftar harus memperhatikan syarat menjadi penerima program kartu prakerja. Berikut syarat sebagai pendaftar bantuan prakerja gelombang 18.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Film Layar Lebar SCTV Milly dan Mamet, serta Dari Jendela SMP Tayang Hari Ini, Jadwal Acara Kamis 29 Juli 2021

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Bacaan Doa Sholat Tahajud, Beserta Bacaan Latin dan Terjemahannya

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Kemudian setelah sesuai dengan syarat mendaftar, pastikan anda mendaftar di link www.prakerja.go.id.

Setelah terdaftar anda diharuskan mengikuti tes dan memilih gelombang yang tersedia yaitu gelombang 18 agar bisa mengikuti seleksi program kartu prakerja.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x