Program Kartu Prakerja ini nantinya, penerima akan mendapatkan biaya pelatihan senilai Rp1 juta dan mendapatkan insentif Rp600.000 per bulan selama empat bulan.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa total jumlah bantuan yang didapatkan senilai Rp2,4 juta serta tambahan dana Rp150.000 untuk pengisian survei.
Baca Juga: Inilah Persyaratan Kartu Prakerja gelombang 18, Lengkap dengan 8 Kriteria Penerimanya
Bantuan tersebut diberikan kepada pendaftar yang lulus dan telah menyelesaikan pelatihan.
Maka dari itu pendaftar harus memperhatikan syarat menjadi penerima program kartu prakerja. Berikut syarat sebagai pendaftar bantuan prakerja gelombang 18.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.