Persyaratan Program Prakerja gelombang 18, Berikut 8 Kriteria Dapat Termasuk, Simak Tipsnya

- 29 Juli 2021, 11:09 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja : Persyaratan Program Prakerja gelombang 18, Berikut 8 Kriteria Dapat Termasuk, Simak Tipsnya.
Ilustrasi Kartu Prakerja : Persyaratan Program Prakerja gelombang 18, Berikut 8 Kriteria Dapat Termasuk, Simak Tipsnya. /Prakerja

Literasi News - Program Kartu Prakerja adalah program yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mencari kerja, ataupun sudah kerja.

Program Kartu Prakerja ini dipastikan segera di buka kembali, dengan Prakerja gelombang 18 pada tahun 2021.

Kartu Prakerja gelombang 18 sendiri sebagai lanjutan pada semester 2 tahun 2021. Ditafsirkan akan dilaksanakan bulan Juli-Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini 29 Juli 2021, Jejak Anak Negeri, dan OVJ Tayang Lagi, Ada Lapor Pak, Sport7 Malam

Prakerja gelombang 18 diperuntukkan kepada 2,8 juta penerima, yang di sampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers Menkeu pada Senin 5 Juli 2021.

"Program Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi pada bulan Juli-Agustus ini,” ujar Sri Mulyani.

Program Prakerja ini sebagai program pemerintah yang ramai sejak awal pemerintahan, sampai gelombang 18 masih banyak pendaftar.

Baca Juga: Bocoran Film Series '9 Bulan' Episode 30 di WeTV: Akhir Dari Kisah Welly, Karen, dan Andini

Maka dari itu segera siapkan secepat mungkin untuk gelombang 18, karena tidak semua pendaftar akan diterima.

Berikut adalah persyaratan program Kartu Prakerja gelombang 18, dan 8 kriteria yang dapat mendaftar Prakerja gelombang 18.

1. Calon pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Calon pendaftar memiliki usia minimal 18 tahun;

3. Calon pendaftar merupakan seorang yang sedang mencari kerja ataupun seorang pekerja/buruh perusahaan;

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Subang Kamis 29 Juli 2021

4. Calon pendaftar tidak terdaftar sebagai anggota PNS, ASN, TNI, Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD;

5. Calon pendaftar tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah;

6. Calon pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal;

7. Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Kamis 29 Juli 2021, Megaseries Nur dan Anjani Tayang Lebih Malam, Ada Olimpiade Tokyo

8. Belum pernah lolos di gelombang Kartu Prakerja sebelumnya;

Ketika sudah sesuai dengan 8 kriteria di atas, maka segera siapkan dokumen yaitu KTP, Scan KTP, NIK, dan Kartu Keluarga.

Kemudian ketika sudah saat tiba waktu pendaftaran Prakerja gelombang 18, maka segerakan untuk mengakses situs resmi Prakerja www.prakerja.go.id dan jangan ditunda-tunda.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x