Dalam sidang vonis ini, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara. Sedangkan menantunya, Hanif Alatas mendapat hukuman satu tahun penjara. JPU menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***