Perusahaan Wajib Bayar THR 2021, Paling Lambat Sehari Sebelum Hari Raya

- 12 April 2021, 12:05 WIB
Menaker : Perusahaan Wajib Membayar THR 2021, Paling Lambat Sehari Sebelum Hari Raya
Menaker : Perusahaan Wajib Membayar THR 2021, Paling Lambat Sehari Sebelum Hari Raya /Kemenaker

Hasil kesepakatannya, lanjut Menaker harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Baca Juga: Panduan Pembelajaran 12-16 April 2021 Minggu Ke 15 Program Belajar dari Rumah di TV Edukasi

Selain memberi kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan, lanjut Menaker, para kepala daerah diminta menegakkan hukum sesuai kewenangan dan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Menaker juga meminta para kepala daerah membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.

"Kemenaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021," katanya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x