c. Pendaftaran Pasangan Calon
(Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024)
d. Penelitian Persyaratan Calon
(Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024)
Baca Juga: Pj. Bupati Subang Paparkan 10 Aspek Fokus Program Kabupaten Subang, Ada Penurunan Stunting
e. Penetapan Pasangan Calon
(Minggu, 22 September 2024)
f. Pelaksanaan Kampanye
(Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024)
g. Pelaksanaan Pemungutan Suara
(Rabu, 27 November 2024)
h. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
(Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024)
i. Penetapan Calon Terpilih
- Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Terpilih
(Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi BRPK kepada KPU)
- Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih
(Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi BRPK kepada KPU)