Menurut Babai mosi tidak percaya ini dilakukan atas dugaan pelaksanaan pemberian KDS yang tidak transparan, juga syarat bermuatan politis.
"Tidak transparan, contoh satu, di dalam pelaksanaan pemberian KDS itu kepada masyarakat tidak miskin. Kedua, bagi program rumah tidak layak huni itu ditunjuk koordinator lapangan. Satu kelurahan satu orang, tidak pernah dibicarakan oleh siapa pun, dalam hal ini DPRD Komisi D," ungkapnya.***