Masa kerja anggota KPU dan Bawaslu periode sebelumnya berakhir pada 11 April 2022.
Baca Juga: Menghadapi Mudik Lebaran, Kementerian PUPR Pastikan Kesiapan Jalan Tol dan Jalan Nasional
Dalam rapat kerja, Mahfud menyampaikan pihaknya tidak akan menghambat wacana politik yang muncul di tengah masyarakat meskipun usulan itu menuai pro kontra di masyarakat.
"Kebebasan seperti itu yang kita perjuangkan bahwa aspirasi politik di masyarakat harus dibuka salurannya. Kemudian lembaga-lembaga politik bisa mengambil keputusan sesuai dengan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Menkopolhukam tidak menyebut wacana apa yang menuai polemik, tetapi yang saat ini memancing perdebatan bahkan protes adalah usulan menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden sampai tiga periode.***