Jadwal Pemilu Tanggal 14 Februari 2024, KPU dan Kemendagri Telah Sepakat

- 24 Januari 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi Kotak Suara KPU. Jadwal pemilihan umum (pemilu) ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. KPU dan Kemendagri telah sepakat.
Ilustrasi Kotak Suara KPU. Jadwal pemilihan umum (pemilu) ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. KPU dan Kemendagri telah sepakat. /Dok.Pikiran Rakyat/

Literasi News - Jadwal pemilihan umum (pemilu) ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Hal itu berdasarkan pula kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua KPU RI Ilham Saputra, menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan tanggal penyelenggaraan Pemilu.

"Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2022, dilansir Antara.

Menurut Ilham Saputra, tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia.

"Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," tuturnya.

Baca Juga: Update: Sebanyak 124,08 Juta Penduduk Indonesia Sudah Terima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Ilham Saputra mengatakan, jadwal pemilu 14 Februari 2024 telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati waktu penyelenggaraan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024," kata Tito.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah