12 Catatan Fraksi PKB DPRD Jabar untuk RAPBD 2022

- 20 November 2021, 10:37 WIB
Sidkon Djampi, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar
Sidkon Djampi, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar /Instagram/@sindkon_center

Literasi News - Fraksi PKB DPRD Jawa Barat memberikan 12 catatan penting untuk RAPBD Tahun Anggaran 2022. Hal itu dituangkan dalam pandangan umumnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi menyampaikan, Fraksi PKB menyampaikan catatan-catatan kritis atas RAPBD 2022.

“Mencermati salah satu prinsip dalam penyusunan APBD 2022, yaitu dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sidkon, Sabtu 20 November 2021.

Baca Juga: Longsor di Banjarnegara, Empat Orang Meninggal, Berikut Pernyataan BPBD

Mengingat APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Mencermati rumusan 11 (sebelas) prioritas pembangunan provinsi jawa barat pada tahun 2022, namun harus sesuai prinsip "dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih” (mencegah kemudaratan lebih prioritas dibanding menarik kemanfaatan), Fraksi PKB memberikan catatan 12 poin
Pertama mengapresiasi keberhasilan Kontingen PON Jawa Barat yang telah sukses memboyong kembali predikat ‘juara umum’ dalam event nasional PON XX (2-15 Oktober 2021), dan menempati urutan ke 2 dalam Peparnas XVI (2-15 november 2021),

“Selamat dan sukses untuk kontingen Jawa Barat di dua event dimaksud. Pembinaan para atlet PON dan Peparnas, serta fasilitasi sarana dan prasarananya, berkorelasi dengan penganggaran yang disesuaikan,” ujarnya.

Keuda, mengapresiasi sekaligus merasa bangga bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda Pesantren Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang diundangkan pada tanggal 10 Februari 2021.

“Kebanggaan ini bertambah, manakala perda ini menjadi perda pertama di seluruh Indonesia, setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019,” ujarnya.

Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan semua OPD-nya, harus men-skemakan program atau kegiatan-kegiatan untuk pesantren, dalam APBD tahun 2022, sebagai bagian dari amanah Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Harap menjadi perhatian yang sangat serius,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah