Pilkada Bandar Lampung, DPP PKB Optimistis Putusan MA Sejalan Dengan KPU – Bawaslu

- 11 Januari 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Pasalnya, pasangan calon tersebut terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Dalam rekapitulasi perhitungan suara KPU sebelumnya, Paslon nomor urut 03 ini, Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan 249.241 suara.

Baca Juga: Hore, Dana Taperum Cair. Bagi Pensiunan PNS atau Ahli Waris, Segera Cek Saldo Anda

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai PKB, Demokrat, PAN, Perindo dan PPP meraih 93.280 suara.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan 92.428 suara Sementara dalam persidangan TSM Bawaslu Provinsi Lampung, memutuskan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 03 karena terbukti melakukan pelanggaran TSM berdasarkan putusan Bawaslu Lampung 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.

Baca Juga: Pagi Ini Tim Penyelamat Temukan Bagian Tubuh Anak Kecil di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

KPU Kemudian menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam persidangan dugaan pelanggaran TSM ini melalui surat keputusan No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung 2020.***

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah