Tren NFT Perlu Diiringi Penguatan Literasi Digital, Kominfo: Jangan Sampai Berdampak Negatif dan Langgar Hukum

- 17 Januari 2022, 11:27 WIB
Ilustrasi NFT.* Tren pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer akhir-akhir ini, perlu diiringi dengan penguatan literasi digital.
Ilustrasi NFT.* Tren pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer akhir-akhir ini, perlu diiringi dengan penguatan literasi digital. /Pixabay/TheDigitalArtist

Literasi News - Tren pemanfaatan teknologi Non Fungible Token (NFT) yang semakin populer akhir-akhir ini, perlu diiringi dengan penguatan literasi digital bagi masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, menjelaskan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak.

"Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. Serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," kata Dedy Permadi Senin 17 Januari 2022, dilansir Antara.

Seperti diketahui, NFT akhir-akhir ini menjadi salah satu topik yang cukup banyak dibicarakan oleh warganet di Indonesia, terutama sejak Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp13 miliar setelah menjual swafotonya di situs jual-beli NFT OpenSea.

Hal itu kemudian disusul oleh adanya salah satu fenomena di mana terdapat seseorang atau forum yang menjual swafoto dengan KTP melalui platform transaksi NFT.

Baca Juga: Cara Melakukan Jual Beli NFT Melalui OpenSea, Mudah Dipahami, Simak Penjelasan Berikut

Oleh karena itu, Dedy Permadi mengingatkan platform-platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan data pribadi, dan lain sebagainya.

"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," tuturnya.***

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x