Pemberangkatan Jamaah Umrah Dihentikan Sementara, Simak Penjelasan Kemenag

- 16 Januari 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi ibadah umrah.* Pemberangkatan jamaah umrah dari Indonesia dihentikan untuk sementara oleh Kementerian Agama (Kemenag) mulai 15 Januari 2022.
Ilustrasi ibadah umrah.* Pemberangkatan jamaah umrah dari Indonesia dihentikan untuk sementara oleh Kementerian Agama (Kemenag) mulai 15 Januari 2022. /Instagram/spanews

"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat, dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji," tuturnya.

Seusai menggelar evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

"Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jamaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," ucap Hilman Latief.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x