Lalu Lintas Menuju Kawasan Puncak Berlaku Ganjil Genap Kendaraan Mulai Jumat 24 Desember 2021

- 24 Desember 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor Jawa Barat.* Kawasan Puncak mulai memberlakukan nomor ganjil genap kendaraan mulai hari ini Jumat 24 Desember 2021 hingga Sabtu 2 Januari 2022.
Ilustrasi ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor Jawa Barat.* Kawasan Puncak mulai memberlakukan nomor ganjil genap kendaraan mulai hari ini Jumat 24 Desember 2021 hingga Sabtu 2 Januari 2022. /twitter @TMCPolresBogor

Literasi News - Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat mulai memberlakukan nomor ganjil genap kendaraan mulai hari ini Jumat 24 Desember 2021 hingga Sabtu 2 Januari 2022 mendatang.

Selain memberlakukan ganjil genap kendaraan menuju Kawasan Puncak, petugas di lapangan juga akan memeriksa sertifikat vaksin dan surat negatif hasil swab antigen bagi pengendara.

"Kami bersama Gugus Tugas mulai hari ini kami melaksanakan Ops Lilin Lodaya 2021di Gadog. Kami juga melakukan pengecekan genap ganjil menuju Puncak dengan mengecek vaksin dan antigen," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana, Jumat 24 Desember 2021, dilansir PMJNews.

Dia menjelaskan, bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai hari akan diputar balik. Sedangkan soal vaksin, polisi akan melakukan pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Tiket Kereta Api Masih Tersedia, Berikut Penjelasan PT KAI

"Pengecekannya melihat aplikasi PeduliLindungi, kita lihat mereka sudah vaksin apa belum. Kalau belum kita arahkan ke gerai dan untuk antigen berlaku 1x24 jam. Yang tidak sesuai kita kembalikan ke rumah mereka (putar balik)," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, terkait rekayasa lalu lintas seperti one way masih diberlakukan tetapi tergantung kondisi di lapangan jika terjadi peningkatan volume kendaraan.

Meskipun demikian, sejauh ini belum terlihat adanya peningkatan arus kendaraan menuju Puncak.***

Editor: Hasbi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x