Literasi News - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pengancaman.
Diketahui sebelumnya pegiat sosial media Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait ancaman yang dilakukan yang bersangkutan kepada dirinya.
Atas laporan tersebut Polda Metro Jaya langsung mengusut kasus pengancaman yang melibatkan Jerinx ini.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans7 Hari Sabtu 7 Agustus 2021, Ada Kualifikasi MotoGP, OVJ, dan BTS
Dikutip Literasinews.com dari PMJNews Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Penetapan tersangaka tersebut disampaikan Yusri Yunus usai pihankya melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Link Live Streaming Final Sepak Bola Putra Brasil vs Spanyol Olimpiade Tokyo 2020