Syarat bagi mereka yang ingin menjadi guru PPPK ialah
a. Guru honorer, termasuk guru-guru eks-THK-2
Baca Juga: Kemendikbud Alokasikan Rp3,6 Triliun Lebih untuk Bantuan Subsidi Upah, PNS Gigit Jari
b. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
Pemerintah berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi. Pada APBN 2021 telah menyediakan dana melalui dana transfer umum untuk gaji guru PPPK. Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah. ***