“Oleh karena itu, jika kepala sekolahnya terpilih maka secara otomatis sekolahnya pun sudah menjadi sekolah penggerak,” ujar Sutanto.
Kriteria Kepala Sekolah Penggerak
Untuk menjadi Kepala Sekolah Penggerak harus memenuhi dua kriteria, yaitu umum dan seleksi. Ada enam ketentuan yang harus dipenuhi dalam kriteria umum, yaitu memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya satu kali masa tugas; terdaftar dalam data pokok pendidikan; membuat surat pernyataan yang menerangkan sisa masa tugas; melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap dua); tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk kriteria seleksi, Kepala Sekolah Penggerak harus menenuhi enam syarat yakni memiliki tujuan/misi yang akan dicapai; memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran; memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring; memiliki kemampuan membangun kerjasama; berorientasi pada pembelajaran; dan memiliki kematangan etika.
Berdasarkan pantauan data Kemendikbudristek, sebanyak 2.492 Kepala Sekolah Penggerak telah berhasil menunjukkan efektivitas kepemimpinannya dalam pembelajaran di sekolah.
Sebanyak 54 persen guru telah mengimplementasikan pendidikan karakter dalam kegiatan pembelajaran, semua sudah diterapkan secara mandiri tanpa bantuan atau dukungan. Kemudian, sebanyak 57 persen Kepala Sekolah Penggerak memastikan manajemen sekolah melakukan program yang mendukung pembangunan karakter juga dilakukan secara mandiri.
Baca Juga: Dana BOS Tahap II Untuk 48.660 Madrasah Mulai Dicairkan, Berikut Penjelasan Kementerian Agama
Untuk menyukseskan Program Sekolah Penggerak, Kemendikbudristek meyiapkan pusat layanan bantuan atau Helpdesk yang saat ini terpusat pada pertanyaan dan konfirmasi pemahaman dari komunitas belajar atau UPT. Layanan Helpdesk sangat diperlukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui lebih dalam terkait program-program prioritas Kemendikbudristek, serta sebagai sarana konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi para pemangku kepentingan dalam implementasinya.***