Sebanyak 289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 Ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek

- 8 Desember 2021, 12:06 WIB
Acara penetapan 289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 oleh Kemendikbud Ristek, di Gedung Plasa Insan Berprestasi Kemendikbud Ristek, Jakarta, Selasa 7 Desember 2021 malam.
Acara penetapan 289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 oleh Kemendikbud Ristek, di Gedung Plasa Insan Berprestasi Kemendikbud Ristek, Jakarta, Selasa 7 Desember 2021 malam. /Kemendikbud Ristek/

Mendikbud Ristek berharap warisan-warisan ini menjadi harta yang dikenal oleh masyarakat dunia dan membawa Indonesia melompat ke masa depan. "Dengan semangat pemajuan kebudayaan, mari kita terus bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar, Merdeka Berbudaya," ujar Nadiem Makarim.

Miliki 1.528 WBTb

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Hilmar Farid dalam laporannya mengatakan penyerahan sertifikat WBTb ini merupakan apresiasi dan penghargaan Kemendikbud Ristek kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penetapan WBTb sebagai upaya melestarikan warisan budaya bangsa.

Pada tahun 2021, terdapat 859 WBTb yang diusulkan oleh 33 provinsi. Namun, melalui proses penilaian dan sidang penetapan, tim ahli WBTb merekomendasikan 289 warisan budaya takbenda untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.

Dengan demikian, sejak dimulainya penetapan WBTb Indonesia pada tahun 2013 sampai sekarang, Indonesia kini memiliki 1.528 WBTb Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Lembaga Kursus dan Pelatihan Menjadi Jalan Untuk Menekan Pengangguran

"Hal terpenting setelah adanya penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah komitmen pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, dan masyarakat untuk terus melestarikan Warisan Budaya Takbenda tersebut agar tidak punah, diklaim oleh negara lain, dan menjaga eksistensinya secara turun temurun," kata Hilmar Farid.

Untuk mewujudkannya, menurut Hilmar Farid, diperlukan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, dan masyarakat melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagaimana amanat Undang-undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah