Dimulai dari klasifikasi pertama yaitu "Usia 3 tahun ke atas", artinya gim tersebut tidak mengandung konten yang mengkhawatirkan. Namun orang tua tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan mendampingi anak saat anak sedang mengakses gim tersebut.
Klasifikasi kedua adalah "Usia 7 tahun ke atas", artinya game yang dimainkan berpotensi mengandung unsur darah. Pengawasan dan bimbingan orang tua masih tetap dibutuhkan anak pada saat bermain gim tersebut.
Baca Juga: Sektor Pendidikan dan Ekonomi Harus Saling Melengkapi, Ini Kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim
Pada klasifikasi ketiga, IGRS memasukkan klasifikasi "Usia 13 tahun ke atas" yang berarti gim berpotensi mengandung unsur kekerasan dan tetap membutuhkan pendampingan orang tua.
Klasifikasi keempat adalah gim "Usia 18 tahun ke atas" selain mengandung konten kekerasan, gim itu berpotensi mengandung unsur darah dan horor. Anak sangat perlu didampingi oleh orang tua dan harus diawasi ketika mengakses gim ini.
Terakhir kategori yang paling ramah atau "Semua Umur". Artinya gim bersangkutan dapat dimainkan oleh seluruh kelompok pengguna dari berbagai usia. Gim itu umumnya tidak mengandung unsur darah, kekerasan, maupun horor.***