Indonesia Game Rating System atau IGRS Dirilis, Kominfo: Cegah Dampak Buruk Gim Bagi Anak

- 30 November 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi game online.* Kominfo rilis Indonesia Game Rating System atau IGRS. Tujuannya untuk mencegah dampak buruk gim bagi anak.
Ilustrasi game online.* Kominfo rilis Indonesia Game Rating System atau IGRS. Tujuannya untuk mencegah dampak buruk gim bagi anak. /PIXABAY/BiancavanDijk

Dimulai dari klasifikasi pertama yaitu "Usia 3 tahun ke atas", artinya gim tersebut tidak mengandung konten yang mengkhawatirkan. Namun orang tua tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan mendampingi anak saat anak sedang mengakses gim tersebut.

Klasifikasi kedua adalah "Usia 7 tahun ke atas", artinya game yang dimainkan berpotensi mengandung unsur darah. Pengawasan dan bimbingan orang tua masih tetap dibutuhkan anak pada saat bermain gim tersebut.

Baca Juga: Sektor Pendidikan dan Ekonomi Harus Saling Melengkapi, Ini Kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim

Pada klasifikasi ketiga, IGRS memasukkan klasifikasi "Usia 13 tahun ke atas" yang berarti gim berpotensi mengandung unsur kekerasan dan tetap membutuhkan pendampingan orang tua.

Klasifikasi keempat adalah gim "Usia 18 tahun ke atas" selain mengandung konten kekerasan, gim itu berpotensi mengandung unsur darah dan horor. Anak sangat perlu didampingi oleh orang tua dan harus diawasi ketika mengakses gim ini.

Terakhir kategori yang paling ramah atau "Semua Umur". Artinya gim bersangkutan dapat dimainkan oleh seluruh kelompok pengguna dari berbagai usia. Gim itu umumnya tidak mengandung unsur darah, kekerasan, maupun horor.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah