4. Garis Ganda: Putus-putus dan Utuh
Jika berada pada sisi garis putus-putus, maka diperbolehkan untuk melintasi marka jalan Sebaliknya, jika berada di sisi garis utuh, maka dilarang melintasi marka.
Baca Juga: Link Twibbon Hari Santri Nasional 2021, Pas Digunakan Untuk Ucapan di Media Sosial
5. Garis Ganda: Dua Garis Utuh
Dilarang melintasi garis, baik pengemudi di sisi kanan maupun di kiri jalan.
Ketentuan mengenai fungsi marka jalan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014.***