Fungsi Marka Jalan Ternyata Berbeda-beda, Simak Ulasan Berikut

- 20 Oktober 2021, 12:28 WIB
Fungsi Marka Jalan Ternyata Berbeda-beda, Simak Ulasan Berikut.
Fungsi Marka Jalan Ternyata Berbeda-beda, Simak Ulasan Berikut. /Pixabay/eriktanghe

4. Garis Ganda: Putus-putus dan Utuh

Jika berada pada sisi garis putus-putus, maka diperbolehkan untuk melintasi marka jalan Sebaliknya, jika berada di sisi garis utuh, maka dilarang melintasi marka.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Santri Nasional 2021, Pas Digunakan Untuk Ucapan di Media Sosial

5. Garis Ganda: Dua Garis Utuh

Dilarang melintasi garis, baik pengemudi di sisi kanan maupun di kiri jalan.

Ketentuan mengenai fungsi marka jalan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x