Universitas Prasetiya Mulya Drop Out Mario Dandy Atas Kasus Penganiayaan, Berikut Isi Lengkap Surat DO

24 Februari 2023, 16:22 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan yang melibatkan MDS (20) anak pejabat di lingkungan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. /Foto : Humas Polda Metro Jaya/

Literasi News - Setelah ayahnya, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak, kabar terbaru kini datang dari Mario Dandy Satrio yang secara resmi di drop out (DO) oleh Universitas Prasetiya Mulya.

Dalam akun resmi Instagramnya (@prasmul), Universitas Prasetiya Mulya mengunggah siaran pers pada Jumat, 24 Februari 2023.

Dalam siaran persnya, pihak Universitas Prasetiya Mulya mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.

Baca Juga: Ini Alasan Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Dicopot Sri Mulyani dari Kemenkeu

"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," tulis pihak Universitas Prasetiya Mulya dalam unggahan Instagramnya.

Kemudian, pihak Universitas juga menegaskan mengeluarkan Mario Dandy Satrio terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Sdr. Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulia terhitung sejak 23 Februari 2023," tulis pihak Universitas dalam siaran pers.

Baca Juga: Kronologi Kasus Penganiyaan Mario Dandy Satrio Kepada Putra Petinggi GP Ansor

Pihak Universitas juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami korban akibat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

Berikut adalah isi siaran pers Universitas Prasetiya Mulya yang diunggah di akun Instagram @prasmul:

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.

2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.

Jakarta, 24 Februari 2023.***

Editor: Abdul Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler