Fungsi Marka Jalan Ternyata Berbeda-beda, Simak Ulasan Berikut

20 Oktober 2021, 12:28 WIB
Fungsi Marka Jalan Ternyata Berbeda-beda, Simak Ulasan Berikut. /Pixabay/eriktanghe

Literasi News - Marka jalan, berupa garis-garis yang berada di badan jalan itu ternyata memiliki fungsi yang berbeda-beda guna mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi antara jalur satu dan lainnya.

Daripada penasaran kepengin tahu fungsinya, simak saja ulasan berikut ini dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id:

1. Garis Utuh

Tidak boleh melewati marka ini atau menyalip karena risikonya sangat tinggi.

2. Garis Putus-putus

Diperbolehkan melintasi marka ini apabila pindah ke jalur sebelahnya yang kosong atau ingin menyalip kendaraan di depan.

Baca Juga: Komisi II DPRD Jabar Menilai Refocusing Anggaran Harusnya tidak Berdampak Terhadap Sektor Pertanian

3. Garis Putus-putus Menjelang Garis Utuh

Menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh. Selama garis masih putus-putus, maka diperbolehkan mendahului Jika sudah memasuki garis utuh, maka sudah tidak boleh mendahului.

4. Garis Ganda: Putus-putus dan Utuh

Jika berada pada sisi garis putus-putus, maka diperbolehkan untuk melintasi marka jalan Sebaliknya, jika berada di sisi garis utuh, maka dilarang melintasi marka.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Santri Nasional 2021, Pas Digunakan Untuk Ucapan di Media Sosial

5. Garis Ganda: Dua Garis Utuh

Dilarang melintasi garis, baik pengemudi di sisi kanan maupun di kiri jalan.

Ketentuan mengenai fungsi marka jalan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler