Guru Madrasah Non-PNS Dapat Bantuan Insentif, Gus Yaqut: September Sudah Mulai Cair

29 Agustus 2021, 09:05 WIB
Guru Madrasah Non-PNS Dapat Bantuan Insentif, Gus Yaqut: September Sudah Mulai Cair. /Instagram.com/@gusyaqut./

Literasi News - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, akan memberikan bantuan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Insentif ini akan mulai cair pada September 2021.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Diperkirakan insentif ini akan menjangkau 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan alokasi anggaran mencapai Rp647 miliar.

Baca Juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19, di www.prakerja.go.id

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Minggu 29 Agustus 2021, Saksikan Top Gamer Level Up, Duo Comedian, hingga Fantastic Four

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Selain itu ia menjelaskan, total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur, Minggu 29 Agustus 2021

Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler