Literasi News - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan pedoman rekruitmen dalam seleksi PPPK untuk guru honorer tahun ini.
Dalam pedoman KemenPANRB tersebut diantaranya ada ketentuan tentang kriteria peserta dan tahapan seleksi PPPK bagi guru honorer, rencananya pendaftaran bakal dibuka 30 Juni 2021 mendatang.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan pedoman untuk penerimaan PPPK guru telah diterbitkan PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Ia menyampaikan, per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan formasi PPPK untuk guru tahun ini sebanyak 531.076 orang. Pengadaan PPPK khusus Guru tersebut diperuntukkan bagi instansi daerah. Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi KemenPANRB.
"Khusus untuk PermenPANRB No. 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021,” jelas Katmoko dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, belum lama ini.
Katmoko menjelaskan mengenai PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Aturan tersebut diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah.
Dikatakannya kriteria peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK untuk guru Tahun 2021 ada empat yaitu:
1. THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud; dan
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Katmoko juga mengungkapkan, Seleksi Kompetensi PPPK Guru menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.
Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Untuk Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan tiga kali yaitu :
- Peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri.
- Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG.
- Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II.
"Pengumuman pendaftaran maupun pelaksanaan seleksi PPPK guru Tahun 2021 pada Instansi Daerah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas," ujarnya.***