Disahkannya RUU Cipta Kerja, IHSG menguat 0,92 Persen

- 6 Oktober 2020, 12:27 WIB
Petugas kebersihan melintas di depan layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia,
Petugas kebersihan melintas di depan layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, /ANTARA FOTO/

Lliterasi News - DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) melalui rapat peripurna, Senin, 5 Oktober 2020.

Dengan disahkannya RUU Cipta Kerja, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada selasa pagi bergerak menguat 45,63 poin atau 0,92 persen ke posisi 5.004,4. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 11,68 poin atau 1,55 persen ke di posisi 766,77.

"Dengan sentimen pengesahan RUU Cipta Kerja, kami proyeksi IHSG pada perdagangan hari ini akan bergerak di zona positif," tulis Tim Riset Samuel Sekuritas dalam laporan yang dikutip literasinews dari ANTARA, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Berikut Jadwal Tayangan TV Trans TV, ANTV, SCTV, dan NET TV , Hari Ini 6Oktober 2020

UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia. Kendati demikian, Partner of Tax Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji, menilai pemerintah juga perlu memberikan stimulus pajak atau cukai dan memperluas cakupan industri yang bisa mendapatkan insentif untuk menarik investasi di dalam negeri, misalnya pungutan pajak yang lebih rendah untuk mobil listrik karena memiliki eksternalitas negatif yang juga rendah.

Baca Juga: Berikut Jadwal Tayangan TV Trans TV, ANTV, SCTV, dan NET TV , Hari Ini 6Oktober 2020

"Pemerintah juga diharapkan menciptakan rezim fiskal yang membantu terciptanya berbagai inovasi. Semua instrumen fiskal bisa dimanfaatkan, termasuk PPnBM dan cukai," ungkapnya.

Menurut Bawono, demi mendorong lebih banyak investasi dan inovasi, struktur biaya perusahaan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan insentif khusus bagi perusahaan yang berinvestasi dalam research and development (R&D) dan pengembangan produk berdasarkan teknologi di dalam negeri.

"Saat ini, otoritas pajak secara global berlomba-lomba memberikan insentif pajak. Namun, di tengah kompetisi tersebut, insentif pajak perlu diberikan dengan lebih tepat sasaran karena setiap korporasi membutuhkan insentif yang berbeda dalam setiap fase pemulihan ekonomi sehingga tidak bisa disamakan dalam waktu lima tahun mendatang," tuturnya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah