Literasi News - Bagi Masyarakat yang mau merperpanjang SIM ataupun bikin baru bisa Melalui Mobile SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling Sumedang Hari ini, Jumat 24 Juni 2022
Berlokasi: Pintu Masuk Utama Plaza Asia Sumedang
Mulai Beroperasi: Pukul 8.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB
Dilansir dari Instagram @tmcpolressumedang. Berikut Persyaratan memperpanjang SIM ataupun membuat SIM baru:
Baca Juga: Download MP3 MP4 Lagu Tiara Cover by Raffa Affar, Lengkap Dengan Lirik Lagu Hingga Chord Gitar
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.