Literasi News - Bagi Masyarakat yang mau merperpanjang SIM ataupun bikin baru bisa Melalui Mobile SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling Sleman Hari ini, Jumat 10 Juni 2022
Berlokasi: Satpas Polres Sleman
Mulai Beroperasi: Pukul 8.00 WIB sampai dengan selesai
Baca Juga: Daftar iPhone dan iPad yang Bisa Update ke iOS 16, iPhone SE, dan 8 Plus Masih Kebagian
Dilansir dari Instagram @satlantas_skeman. Berikut Persyaratan memperpanjang SIM ataupun membuat SIM baru:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Seleksi ASN PPPK 2022, Mendikbudristek: Prioritaskan Guru Non-ASN Lolos Passing Grade 2021
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.