Literasi News - Masyarakat yang mau merperpanjang SIM ataupun bikin baru bisa Melalui Mobile SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling Karawang Hari ini, Jumat 3 Juni 2022 :
Berlokasi: Parkiran Mega Mall Mulai Beroperasi: Pukul 9.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB
Baca Juga: Lowongan Kerja Trainer Dari Hachi Group, Cek Posisi dan Persyaratannya
Dilansir dari Instagram @satlantas_karawang. Berikut Persyaratan memperpanjang SIM ataupun membuat SIM baru:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Link Download MP3 Lagu Satru 2 - Denny Caknan Feat Happy Asmara On Tranding
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.