KPU Kota Bandung Membutuhkan 52 Ribu Petugas untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024

- 6 Februari 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi Pemilu. Terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membutuhkan sebanyak 52.150 petugas.
Ilustrasi Pemilu. Terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membutuhkan sebanyak 52.150 petugas. /Dok. Pikiran Rakyat/

Literasi News - Terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membutuhkan sebanyak 52.150 petugas.

Menurut Ketua KPU Kota Bandung Suharti, jumlah petugas yang cukup banyak itu dibutuhkan karena ada lima surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu.

Dia menjelaskan, dalam Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, serta anggota DPD RI pada 14 Februari 2024.

"Pemilu 2024 akan memiliki 5 surat suara. Sedangkan Pilkada hanya 2 surat suara. Sehingga jumlah TPS saat Pemilu 2024 juga akan lebih banyak," tuturnya di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara kemarin.

Baca Juga: Jadwal Pemilu Tanggal 14 Februari 2024, KPU dan Kemendagri Telah Sepakat

Selain itu, tambah Suharti, KPU Kota Bandung membutuhkan 7.450 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Namun kebutuhan petugas dan TPS untuk pelaksanaan Pilkada lebih sedikit.

Dia memaparkan, KPU Kota Bandung membutuhkan 38.073 petugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang direncanakan digelar 27 November 2024. Kemudian TPS yang dibutuhkan untuk Pilkada serentak 2024 itu yakni sebanyak 5.439 TPS.***

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x