Syarat Penerima BSU Diperluas, Berikut Penjelasannya

- 15 November 2021, 17:48 WIB
Syarat Penerima BSU Diperluas, Berikut Penjelasannya
Syarat Penerima BSU Diperluas, Berikut Penjelasannya /

Literasi News - Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperluas penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperluas penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1,6 juta pekerja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 bagi pekerja.

Baca Juga: Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Rayuan Pinjol, Berikut Seruan Baznas

Mengutip Permenaker tersebut, pasal yang sebelumnya mensyaratkan penerima bantuan subsidi gaji hanya pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4, dihapus.

Meski begitu, yang menjadi acuan penyaluran subsidi gaji masih tetap berlaku. Berikut Syarat terbaru Penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Jull 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak. Rp 3,5 juta

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa

5. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah