Literasi News - Akta kelahiran penting dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun dewasa sebagai administrasi kependudukan.
Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta.
Seperti dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @ Indonesiabaik.id. Untuk mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa siapkan dokumen sebagai berikut:
Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Bijak Pahlawan Nasional Penuh Semangat, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial
1. Formulir F-201
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Surat pengantar dari RT dan RW
5. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik