Cara Mengurus Atau Membuat Akta Kelahiran Bagi Orang Dewasa, Simak Penjelasan Berikut

- 4 November 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi AKTA Kelahiran
Ilustrasi AKTA Kelahiran /Dok.PRFM.Pikiran-Rakyat.com/

Literasi News - Akta kelahiran penting dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun dewasa sebagai administrasi kependudukan.

Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta.

Seperti dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @ Indonesiabaik.id. Untuk mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa siapkan dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Bijak Pahlawan Nasional Penuh Semangat, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial

1. Formulir F-201

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Surat pengantar dari RT dan RW

5. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah