4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Dinihari di Wilayah Jawa Barat, Kamis 14 Oktober 2021
5.Melampirkan surat Keterangan sehat dari Dokter.
Buat kalian warga Purwakarta, yang mau perpanjang SIM atau bikin baru bisa langsung kelokasi, dan jangan lupa bawa persyaratan seperti di atas.***