Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C Secara Online yan Perlu Kamu Ketahui

- 22 September 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi SIM A - Korlantas Polri baru saja meresmikan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) pada 13 April 2021 unuk memudahkan perpanjangan SIM A serta SIM C.*
Ilustrasi SIM A - Korlantas Polri baru saja meresmikan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) pada 13 April 2021 unuk memudahkan perpanjangan SIM A serta SIM C.* //PRFM

Literasi News - Apa saja sih syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memperpanjang SIM.

Berikut syarat yang wajib kalian tahu:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET ( surat keterangan pengganti e-KTP ) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cara Cepat Mengikuti Pelatihan Prakerja Agar Insentif Cair, Simak Tipsnya

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan memakai masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah habis masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat, dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan penerbitan SIM baru.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah