Literasi News - Apa saja sih syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memperpanjang SIM.
Berikut syarat yang wajib kalian tahu:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET ( surat keterangan pengganti e-KTP ) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cara Cepat Mengikuti Pelatihan Prakerja Agar Insentif Cair, Simak Tipsnya
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan memakai masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah habis masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat, dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan penerbitan SIM baru.