Cara dan Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

- 2 Agustus 2021, 08:31 WIB
Cara dan Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021.
Cara dan Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021. /Instagram/@bkngoidofficial

Literasi News - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di mulai hari ini tanggal 2 sampai 3 Agustus 2021.

Pelamar pun bisa mengecek hasil kelulusan seleksi administrasi CPNS dan PPPK melalui situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau di website masing-masing instansi tempat pelamar mendaftar.

Pelamar yang tidak dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mendapat pemberitahuan alasannya tidak memenuhi syarat (TMS) dan berhak mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Masa Sanggah paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan atau lebih tepatnya tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021.

Nantinya, panitia penyelenggara menanggapi sanggahan
tersebut dengan memverifikasi kembali dokumen pelamaran
yang disampaikan dengan persyaratan yang ditetapkan.

Adapun hasil dari sanggahan pelamar akan di umumkan mulai dari tanggal 4 sampai 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Final Ganda Putri Bulutangkis Olimpiade Tokyo, Live Indosiar, TVRI, Vidio, Senin 2 Agustus 2021

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021.

Ada beberapa ketentuan saat mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021

1. Panitia seleksi instansi berhak menerima maupun menolak alasan sanggahan yang diajukan.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam konteks kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

Baca Juga: Siaran Langsung Bulutangkis Olimpiade Tokyo, 2 Agustus 2021, Final Ganda Putri Indonesia Live Indosiar, TVRI

3. Jika alasan sanggahan diterima, maka pengumuman ulang hasil seleksi administrasi akan diberikan maksimal 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.

4. Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

5. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah hasil seleksi administrasi satu kali.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan diberikan pada 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini 2 Agustus 2021, Ada Final Ganda Putri Bulutangkis Olimpiade Tokyo, Anjani 22.30

Berikut Jadwal Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Terbaru CPNS dan PPPK 2021

1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 2 s.d 3 Agustus 2021

2. Masa Sanggah Administrasi(masa pengajuan sanggah)
- 4 Agustus s.d 6 Agustus 2021

3. Jawab Sanggah Administrasi (tanggapan sanggah)
- 4 s.d 13 Agustus 2021

4. Pengumuman Hasil Sanggah
- 15 Agustus 2021.

Kemudian untuk tahapan seleksi selanjutnya seperti seleksi kompetensi dasar (SKD), Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB akan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x