"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.
Baca Juga: Siap Hadapi Risiko, Pedagang di Kota Bandung Besok Pastikan Berjualan Lagi
Jokowi menegaskan hal-hal teknis lainnya terkait relaksasi PPKM level 4 akan dijelaskan oleh menteri koordinator dan menteri terkait.
Meski demikian Jokowi menyatakan pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. ***