Cara Cetak KK dan Akta Lahir oleh Sendiri

- 14 Juli 2021, 09:09 WIB
Ilustrasi KK, KTP dan Kata Lahir
Ilustrasi KK, KTP dan Kata Lahir /Disdukcapil Kota Pontianak

Baca Juga: Anda Mengalami Kendala Mengurus e-KTP, KK, Akta, atau Lainnya? Lapor ke Call Center, Begini Caranya


6.Dokumen sudah bisa di akses.
7.Simpan dokumen tersebut agar sewaktu-waktu bisa di pergunakan dan di cetak sesuai keperluan.

Setelah permohonan di proses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa di unduh dan dicetak secara mandiri. Cetak melalui kertas HVS ukuran A4 80 gram. ***

Jaenudin

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah