Baca Juga: Anda Mengalami Kendala Mengurus e-KTP, KK, Akta, atau Lainnya? Lapor ke Call Center, Begini Caranya
6.Dokumen sudah bisa di akses.
7.Simpan dokumen tersebut agar sewaktu-waktu bisa di pergunakan dan di cetak sesuai keperluan.
Setelah permohonan di proses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa di unduh dan dicetak secara mandiri. Cetak melalui kertas HVS ukuran A4 80 gram. ***
Jaenudin